Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jakarta Timur
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jakarta Timur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Jakarta Timur menyelenggarakan fungsi: